Senin, Juli 2

Helm Ada Kadaluarsanya Loh


Helm Ada Kadaluarsanya Loh

Henry Tedjakusuma (foto:edo)
FUNGSI helm bagi pesepeda motor amat vital. Manakala terjadi benturan akibat insiden atau kecelakaan, fatalitas di kepala pemotor bisa direduksi oleh helm. Tentu saja risiko menjadi berkurang jika kualitas helm tergolong mumpuni.
Di Indonesia, semua helm yang diproduksi dan diperdagangkan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811-2007. Lazimnya negara-negara lain di dunia, standar tersebut berfungsi ganda. Pertama, melindungi pesepeda motor dengan mewajibkan para produsen membuat produk berkualitas tinggi. Kedua, memproteksi produsen domestik dari serbuan produk impor yang tak memenuhi standar domestik.
Terlepas dari itu, fakta menunjukkan, kesadaran memakai helm ketika bersepeda motor masih jauh dari menggembirakan. Di antaranya, masih ada keengganan memakai helm dengan dalih berkendara untuk jarak dekat. Padahal, kita tahu kecelakaan tak pernah mengenal jarak. Bisa terjadi dimana saja.
Saking pentingnya helm bagi pesepeda motor, negara memasukan aturan pemakaian helm ke dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Maklum, mayoritas kematian pemotor yang terlibat kecelakaan dipicu oleh luka di kepala.
Dalam UU tersebut ditegaskan, pemotor dan penumpangnya wajib memakai helm. Kualitas helm yang dipakai harus memenuhi SNI. Jika melanggar aturan, siap-siap saja disemprit denda maksimal Rp 250 ribu atau penjara maksimal satu bulan. Gawat kan?
Kadaluarsa
Selain memilih helm yang memenuhi standar, para pemotor juga harus memahami cara memakai helm yang benar. “Caranya, pegang tali helm, lalu helm ditaruh di atas kepala dan masukan ke kepala,” jelas Henry Tedjakusuma, marketing director PT Tarakusuma Indah, saat berbincang dengan saya di Jakarta, baru-baru ini.
Selain itu, pengaitnya harus terkunci dengan benar. Kancingkan pengait helm hingga bunyi klik. Pemakaian yang benar memaksimalkan helm untuk melindungi kepala para pemotor.
Dia menambahkan, konsumen juga hendaknya perhatikan kode produksi helm yang tertera di dalam helm. ”Kadaluarsa helm berkisar 4-5 tahun, tergantung pemakaian,” sergahnya.
Untuk menjaga kualitas helm, jelasnya, para pemotor hendaknya tidak menaruh helm menghadap ke atas saat menggantung helm di motor saat parkir. Bagian dalam itu bakal mudah rusak karena terkena air.
Selain itu, tambah Henry, jangan menyimpan helm di atas tanki motor. Uap bensin juga bisa merusak kualitas helm. ”Bau uap bensin juga merusak kesehatan pemotor,”tukas dia.
Sementara itu, Tugimin, suvervisor Research and Development Tarakusuma Indah menambahkan, kadaluarsa untuk helm yang dipakai secara rutin selama tiga tahun. ”Namun, kalau disimpan di toko bisa lima tahun,” kata dia.
Selain kualitas kulit luar helm yang keras bisa menurun, tambahnya, busa bisa di dalam helm juga bisa keropos.

Kode tahun produksi helm ada di bagian dalam helm.(foto:edo)
Saat disinggung mengenai kualitas helm jika terjatuh saat berkendaara, Tugimin mengaku, kualitas helm tersebut praktis menurun drastis. Kemampuan helm menjadi tinggal 20% dalam melindungi kepala. ”Kami tidak merekomendasikan helm untuk dipakai lagi,” tukas dia.
Sedangkan jika helm terjatuh dari ketinggian sekitar satu meter, atau jatuh saat disimpan di atas motor, kualitas melindunginya tinggal 80%.
Nah, sudah cukup jelaskan? Helm ternyata memiliki kadaluarsa.

0 komentar: